Mengenal Kartu Identitas Anak (KIA), Syarat dan Cara Pengurusannya

Rabu, 20 November 2024

Blog Mengenal Kartu Identitas Anak (KIA), Syarat dan Cara Pengurusannya Cover Image

Kartu Identitas Anak atau KIA saat ini menjadi salah satu hal yang penting untuk dimiliki anak. Pasalnya kartu ini membawa banyak manfaat untuk anak-anak kita, tentunya selain sebagai tanda pengenal untuk anak. Berikut tim

Mau tambah penghasilan? Mau punya duid, kerja dari rumah? Yuk, gabung menjadi Reseller resmi Marbel Junior sekarang juga!

Mungkin dari kita belum ada yang mendengar apa itu KTP anak? Atau KIA? KIA Atu kepanjangannya adalah Kartu Identitas Anak, mulai thun 2019 ini akan mulai diterbitkan secara nasional oleh pemerintah. Untuk itu kita sebagai orang tua perlu mengetahui apa itu KIA, bagaimana proses pembuatannya, dan apa saja manfaatnya untuk anak-anak kita. Saat ini TimMarbel Junior sudah mengumpulkan beberapa informasi dari sumber yang terpercaya mengenai KIA untukMoms di rumah.

Apa itu Kartu Identitas Anak?

Kartu Identitas Anak merupakan salah satu program terbaru daripemerintah. Program yang sudah ada sejak tahun 2016 tersebut akan mulai berlaku secara nasional mulai pada tahun 2019. Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA, bahwa anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah harus memiliki KIA. 

Secara resmi KIA dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota. Ada dua jenis KIA yang diterbitkan oleh pemerintah. Pertama, KIA untuk anak anak berusia 0-5 tahun. Kedua, KIA untuk yang berumur 5-17 tahun. Begitu juga dengan masa berlaku kartu tersebut. Untuk KIA di bawah di bawah 5 tahun, masa berlakunya akan berakhir saat anak berulang tahun ke 5. Sedangkan KIA untuk anak 5-17 tahun, masa berlakunya berakhir sehari menjelang anak ulang tahun ke-17.

Gambar : Kartu identitas untuk anak

Tujuan pembuatan KIA

Tujuan pembuatan KIA sama halnya dengan kartu identitas bagi orang dewasa. Selain sebagai kartu pengenal untuk anak layaknya kartu keluarga yang selama ini digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas anak, KIA juga memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai kartu pengenal untuk anak. 

Selain digunakan sebagai tanda pengenal, KIA juga akan digunakan untuk peningkatan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta upaya perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional waran negara.

Dasar Hukum Pembuatan KIA

Mulai dari tahun 2016, gagasan tentang pembuatan KIA sudah mulai dikeluarkan, bahwa seluruh anak wajib memiliki kartu identitas anak. Segala ketentuan dan kebijakan mengenai KIA ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak. 

Setiap anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah wajib untuk memiliki kartu identitas anak utnuk selanjutnya akan diterbitkan secara resmi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten atau kota. Segala hal terkait KIA memilik payung hukum tersendiri sebagi berikut ini :

  • Pasal 27 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak
  • UU No. 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah dengan UU 24 tahun 2013.

Jika Anda ingin mengetahui secara lebih lengkap mengenai hukum yang memayungi KIA lebih dalam lagi silakan pelajari hukum yang sudah tertera diatas ini.

Gambar : KIA mulai diterbitkan tahun 2019

Syarat Pembuatan KIA

Berikut syarat-syarat yang diperlukan untuk bisa membuat KIA untuk anak-anak kita, sebagai berikut ini :

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
  3. KTP asli kedua orangtua/wali.

Sedangkan, bagi anak WNI yang telah berusia 5 tahun dan saat ini belum memiliki KIA maka proses pengurusannya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
  3. KTP asli kedua orangtua/wali
  4. Pas foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.

Selain WNI, ada juga kasus jika misalnya ada anak warga negara asing yang tinggal di Indonesia, namun ingin mendapatkan KIA, maka syarat yang harus dipenuhi, diantaranya:

  1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
  2. Kartu Keluarga (KK) asli orang tua/wali
  3. KTP elektronik asli kedua orangtua.

Selain syarat Moms juga perlu memahami tata cara dan tahapan membuatnya. Berikut kami rangkum untuk Anda:

  1. Pemohon atau orang tua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa atau kelurahan.
  4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara ke sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.

Sementara bagi anak warga asing, ada sedikit perbedaan proses membuatnya sebagaimana dijelaskan berikut ini:

  1. Apabila anak telah memiliki paspor, maka orang tua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
  2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orang tuanya di kantor dinas.

Gambar : Rekam foto untuk KIA

Manfaat KIA

Selain tujuan yang dijelaskan pada poin sebelumnya. Tentunya ada manfaat dibalik pembuatan Kartu Indentias Anak ini, adapun manfaatnya adalah sebagai berikut :

  • KIA ditujukan sebagai upaya untuk memenuhi hak anak.
  • KIA bisa digunakan untuk persyaratan mendaftar sekolah.
  • KIA bisa juga digunakan sebagai bukti diri si anak sebagai data identitas ketika membuka tabungan atau menabung di bank.
  • KIA juga berlaku untuk proses mendaftar BPJS.
  • Jika terjadi masalah misal kasus meninggal dunia pada anak, maka proses identifikasi jenazah dengan korban anak-anak tersebut juga bisa menggunakan KIA untuk mengurus klaim santunan kematian.
  • KIA mempermudah proses pembuatan dokumen keimigrasian.
  • KIA bermanfaat untuk mencegah terjadinya perdagangan anak.

Wah bagus juga untuk gagasan dari pemerintah ini, semoga untuk kedepannya pembuatan dan penerbitan KIA ini dapat berjalan dengan lancar dan bisa segera di nikmati manfaatnya. Sekian yang dapat kami sampaikan untuk Kartu Identitas Anak, semoga artikel ini bermanfaat untuk Moms. Tunggu artikel Marbel Junior lainnya.


Sumber :

  • https://www.liputan6.com/bisnis/read/3932707/begini-cara-mengurus-kartu-identitas-anak-tanpa-ribet
  • https://kumparan.com/@kumparanmom/syarat-dan-tata-cara-pembuatan-kartu-identitas-anak-1552282031381048479
  • https://www.cermati.com/artikel/mengenal-ktp-anak-syarat-dan-cara-mengurusnya

Mau tambah penghasilan? Mau punya duid, kerja dari rumah? Yuk, gabung menjadi Reseller resmi Marbel Junior sekarang juga!


RESELLER

Mau tambah penghasilan? Mau punya duid, kerja dari rumah? Yuk, gabung menjadi Reseller resmi Marbel Junior sekarang juga!

Blog Terbaru

Tips Belanja Singkat Ala Emak